Langsung ke konten utama

Cinta Tanpa Lilin

 


Penulis : eL Ramadhan

Surat resmi dalam bahasa Inggris biasanya diakhiri dengan kata Sincerely yang secara harfiah artinya dengan tulus hati.

Dalam salah satu Novel populer Benteng Digital karya Dan Brown , Asal mula penggunaan kata sincerely sejak zaman renaesans.

Para pematung Spanyol zaman itu mengelabui kesalahan yang mereka buat saat memahat marmer mahal. Patung-patung yang cacat produksi ditambal dengan cera atau lilin berwarna hingga tampak sempurna.

Patung dengan tambalan ini tidak bertahan lama dan menipu banyak orang khususnya konsumen yang rata-rata pada saat itu adalah orang-orang kaya dizamannya. 

Beberapa pematung idealis kemudian memasang papan pengumuman didepan toko dengan tulisan Patung Sine Cera atau Patung tanpa lilin. 

Dengan mengambil makna bahwa patung yang sempurna adalah patung tanpa tipuan dan tanpa tercela.  Dari sinilah kata sincerely bermula. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tulus hati disamakan dengan ikhlas.  Maksudnya adalah, dalam menjalani kehidupan manusia perlu memiliki sikap ikhlas agar hatinya selalu bersih. Selain itu, seseorang yang dapat menerima segala sesuatu secara ikhlas, maka ia memiliki hati yang tulus.

Sementara Dalam konteks agama Islam, ikhlas sering kali diartikan sebagai keikhlasan hati dalam beribadah kepada Allah SWT tanpa mengharapkan pujian atau penghargaan dari manusia. Ikhlas juga dapat merujuk pada niat yang murni dan tulus dalam melakukan suatu amal baik, tanpa ada motif atau kepentingan yang tersembunyi.

Ketulusan dapat dijumpai dalam berbagai peran. Termasuk yang paling penting adalah ketulusan seorang pemimpin atau penguasa entah apapun sebutannya.

Pemimpin yang tulus akan mengutamakan rakyat yang dipimpinya. Bekerja keras tanpa pamrih dan tak ada sbiji zarah niat menyalahgunaka kekuasaan untuk interest pribadi.

Dalam catatan sejarah, selain paran Nabi dan Rasul banyak tokoh dunia yang bisa dijadikan panutan soal kepemimpinan yang tulus.

Sebut saja Mahatma Gandhi.. (Bersambung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...