Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.
Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus.
Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman awal Buku I. Selanjutnya gambaran umum pemeriksaan pada Buku I akan memberikan pemahaman kepada publik yang membaca, tentang pelaksanaan pemeriksaan, yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Buku II dan Buku III: secara garis besar isinya sama, yaitu deskripsi setiap temuan, baik temuan terkait Sistem Pengendalian Intern pada Buku II dan temuan terkait Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Buku III.
Namun biasanya kedatangan BPK ini kadang bikin gregetan juga karena pemeriksaan yang begitu detil dan terperinci. Oleh karena itu diperlukan kesiapan semua pihak yang berhubungan nanti dengan pemeriksaan.
Apa saja persiapan yang harus dilakukan dan bagaimana cara menghadapi auditor BPK bisa kalian simak dari channel Youtube Benkel Keuda dibawah ini :
Komentar
Posting Komentar