Langsung ke konten utama

DPPA Gelar Rapat Persiapan Penilaian APE Bersama Camat Se Kabupaten Gorontalo

 

Rapat persiapan penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (APE), Rabu (4/10)

Limboto - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gorontolo terus mematangkan kesiapan Kabupaten Gorontalo dalam rangka penilaian Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tahun 2023 dengan  menggelar rapat bersama Camat se Kabupaten Gorontalo bertempat diruang Dilito Bapelitbangda, Rabu (4/10).

Plt Kepala Dinas PPPA Kabupaten Gorontalo Zescamelya Uno dalam sambutannya mengharapkan partisipasi penuh dari para Camat dalam penilaian APE tahun ini. " Partisapasi dari bapak ibu (Camat-red) kami sangat harapkan karena tahun lalu Kabupaten meraih posisi ke 2 tingkat Nasional pada kategori mentor,," ujar Zescamelya

Dijelaskannya, APE adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atas komitmennya dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan serta memenuhi kebutuhan anak. Proses penilaian akan melibatkan tim dari lintas kementerian, akademisi, dan lembaga independen lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan DPPPA Kabupaten Gorontalo Vera Vebrianti Luawo mengatakan penilaian penghargaan APE ini mengacu pada 10 indikator yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa. 

"Indikator penilaian ini selain memiliki dokumen pendukung yang harus dipenuhi, juga dibuktikan dengan foto atau video kegiatan, " Kata Vera.

Dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kabupaten Gorontalo, DPPPA menargetkan seluruh dokumen yang menjadi pendukung penilaian APE akan selesai pekan depan.

"Insha Allah Senin pekan depan semua  dokumen yang dibutuhkan sudah kami terima," ujar Vera.

(Ram)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...