Langsung ke konten utama

Malam Kaca Pecah


 

"Ich konnte all die Juden in dieser Welt zu zerstoren, aber ich lasse ein wenig drehte-on, so knnen sie herausfinden, warum ich sie getotet (Bisa saja saya musnahkan semua Yahudi di dunia ini, tapi saya sisakan sedikit yang hidup, agar kamu nantinya dapat mengetahui mengapa saya membunuh mereka).


Itulah ungkapan yang lagi viral dimedia sosial beberapa hari terakhir. Konon ungkapan ini dikatakan Adolf Hitler ketika menjustifikasi pembataian terhadap kaum Yahudi di Jerman. Walaupun ungkapan ini belum diverifikasi kebenarannya namun Netizen tampaknya membenarkan ucapan tersebut yang kemudian menghubungkan apa yang dilakukan zionis Israel saat ini terhadap Palestina.


Hitler adalah penguasa yang secara implementatif dan sadis terang benderang melakukan pembantaian terhadap bangsa Yahudi. 


Tanggal 9-10 Nopember 1938 adalah awal mula kekerasan dimulai terhadap orang-orang Yahudi di Jerman. Saat itu, Sinagog dan fasilitas lainnya yang digunakan Yahudi dirusak dan dimusnahkan Hitler termasuk membunuh 100 orang Yahudi dan mengirim 30.000 lainnya dalam kamp konsentrasi.


Peristiwa ini dikenal dengan Kristallnacht atau Malam Kaca Pecah dimana sejak saat itu bangsa Yahudi mengalami apa yang disebut Pogrom diseluruh Jerman dan sebagian Austria. Istilah Pogrom sendiri merujuk pada serangan penuh kekerasan besar-besaran yang terorganisasi atas sebuah kelompok tertentu, etnis, keagamaan, atau lainnya, yang dibarengi oleh penghancuran terhadap lingkungannya (rumah, tempat usaha, pusat-pusat keagamaan, dll.). 


Istilah ini secara historis digunakan untuk mengacu kepada tindakan kekerasan besar-besaran, baik secara spontan maupun terencana, terhadap orang Yahudi, tetapi kini juga diberlakukan terhadap kejadian-kejadian serupa terhadap kelompok-kelompok lain, yang umumnya adalah kelompok minoritas


Sebelum Hitler, sesungguhnya pogrom mengawali konflik Israel-Palestina Tahun 1929 ketika wilayah ini masih tanggung jawab Inggris sebagai akibat kekalahan kekaisaran Ottoman di Turki.

(Bersambung kalau mood bagus)


Penulis : eL Ramadhan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...