Langsung ke konten utama

Cara Membuat Kukis Kala-kala yang Benar

 


Kukis kala-kala itu lezatnya hampir selevel dengan cucur. Mungkin karena ada gula merahnya. Kukis ini enak dimakan sebagai cemilan ditemani kopi hitam.

Menurut beberapa pakar kukis, walaupun terlihat sederhana, membuat kukis kala-kala tidak semudah yang dibayangkan. Memerlukan kesabaran dan hati bersih untuk membuatnya. Karena kala-kala ini bukan sembarang kukis.

Kala-kala punya makna mendalan. Kala dalam Agama Hindu adalah seorang Dewa Batara Kala. Arti harfiahnya adalah waktu ataupun hitam. Tak ada hubungan memang antara kukis kala-kala dan batara kala. Tak ada sumber resmi menjelaskan dari mana kata kala-kala ini diambil.

Jika merujuk pada kala yang artinya hitam, bisa jadi kala-kala yang bentuknya hitam kalau menggunakan gula merah banyak. Ini hanya tebakan penulis saja. Maybe yes benar,, maybe no...

Kala-kala bahan dasarnya adalah pisang sepatu alias pisang pagata atau bisa juga menggunakan ubi jalar alias atetela.

Sebelum membuatnya :

Pertama mandi yang bersih

Siapkan semua bahannya kemudian baca basmalah

Oh ya semua bahan yang diguanakan bisa alami ya dan tanpa pengawet.

Berikut cara membuatnya dikutip dari budayaindonesia.org :

pisang sepatu (lambi lo pagata), atau bisa juga memilih ubi jalar (atetela) atau batata (bahasa sehari-hari).

gula merah (pahangga),

tepung beras,

tepung terigu,

dan minyak (yinulo) untuk menggoreng.

Cara membuat :

Pisang pagata atau ubi jalar dikupas ,

dan dicuci bersih (untuk ubi jalar)

dan kemudian diiris tipis seperti steak.

Kemudian dicampur dengan tepung beras dan tepung terigu dan gula merah yang disisir halus, lalu digoreng.

Goreng hingga matang

Angkat dan sajikan

Sebagai informasi penting, pisang pagata adalah salah satu jenis pisang yang punya banyak kandungan............. (Bersambung)


Pebulis : eL Ramadhan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...