Langsung ke konten utama

Audi Penyusup

 



Untungnya media sosial sekarang punya manfaat untuk mengadu dan mengabarkan suatu peristiwa janggal. Dan aduan netizen yang serba tahu itu direspon dengan baik  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kecelakaan maut itu sebenarnya kecelakaan yang sering terjadi, bedanya kecelakaan kali ini diduga karena iring-iringan mobil pejabat Polisi. 

Tak heran sang Jenderal langsung merespon aduan netizen ditengah upayanya untuk terus membangkitkan kembali kepercayaan publik setelah kasus Brigadir J.

"Terima kasih informasinya. Saya cek segera ya," Jawab Jendreral Listyo singkat lewat akun twitternya.

Jawaban singkat sang Jenderal sudah cukup. Polisi dibawahnya langsung merespon. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan langsung memberikan keterangan pers soal kejadian tersebut.

Menurut Kapolres kecelakaan itu menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Kronologinya, Selvi menabrak belakang sebuah angkot dari arah yang sama kemudian terpental ke arah kanan jalan. Saat bersamaan dari arah berlawanan iring-iringan itu melintas dan menabrak Selvi yang tercatat sebagai Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.

Dalam keterangannya, Polisi membantah mobil yang menabrak Selvi bukanlah mobil yang merupakan bagian dari iring-iringan pejabat Polisi. 

Mobil yang menabrak Selvi merknya Audi A6. Tipe sedan mewah. Harganya juga mahal, 1,2 Milyar. Mobil Audi ini dikatakan sebagai "penyusup". Sang sopir sudah diamankan.

Kasus ini tambah menarik, sang sopir tidak sendirian. Tapi bersama wanita bernama Nur. Nah, Wanita ini mengaku sebagai istri salah satu perwira Polisi yang ikut dalam rombongan. Menurut Nur, dirinya ikut iring-iringan karena di izinkan suaminya.

Pernyataan Nur justru menambah ribet persoalan. Nur dikatakan bukan istri sah sang perwira berinisial D. Nur adalah selingkuhan si perwira,

Kapolri kelihatannya sudah tidak mau lagi citra Polisi kembali turun. Sang perwira berpangkat Kompol langsung diperiksa Propam dan dituding telah melakukan perzinahan. 

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Polisi.

Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 bunyinya begini Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: 

f. melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan;

Masih menurut Polisi, hubungan istimewa wanita bernama Nur dan Kompol D ini sudah berlangsung selama 8 bulan. 

Si wanita tidak menampik hubungan itu, dia justru secara terus terang mengatakan dirinya adalah istri kedua. 

Soal pengakuan ini, pertanyaan yang biasanya menggelitik pikiran para pewarta, istri pertamanya siapa? Belum lagi soal mobil Audi yang terbilang sedan mewah itu. Akan banyak pertanyaan yang muncul. 

Gerak cepat Polisi dan penyelidikan Polisi yang terbilang transparan itu masih diragukan pihak keluarga Selvi. Menurut mereka, mobil yang menabrak Almarhumah bukan Audi tapi Innova.

Walaupun begitu keluarga korban tidak akan menuntut apa-apa soal itu, mereka hanya berharap kasus ini bisa selesai secepatnya. (RAM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...