Langsung ke konten utama

Investasi Zina

 



Catatan Harian Ramdan Lapananda


Heran juga membaca negara adidaya seperti Amerika Serikat gelisah soal pengesahan KUHP. Apalagi pasal yang digelisahkan itu terlihat tidak begitu penting. Pasal soal moral, pasal soal perzinahan.

Dubes Amrik untuk Indonesia Sung Yong Kim secara serius mengatakan pasal tentang zina tersebut akan mempengaruhi hubungan RI dan AS dalam hal investasi walaupun Kim mengatakan masih mempelajarinya. 

Namun pernyataan seorang Dubes bisa jadi adalah sebuah pernyataan resmi Negara Adidaya. Kok bisa pasal zina yang tertera dalam pasal 412 itu begitu berpengaruh.

Pasal itu bunyinya begini Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. 

Menurut Kim pasal soal kohabitasi alias "kumpul kebo" ini akan menghambat iklim investasi dibidang pariwisata Indonesia. Para turis akan takut berkunjung ke Indonesia karena khawatir di kriminalisasi.

Bukan apa, budaya barat dan Erofa tidak mempersoalkan masalah kumpul kebo ini. Bagi mereka itu suatu hal yang biasa. Pasangan turis yang belum menikah ini seringkali melakukan traveling ke berbagai Negara termasuk Indonesia.

Sebagai negara demokrasi menurut Kim, Indonesia perlu mengedepankan Hak Asasi Manuasi dengan tidak mengkriminalkan masalah privat. Negara tidak perlu menjadi polisi moral terhadap hubungan-hubungan bersifat personal.

Itu pikiran sementara Kim. Dikatakan sebagai pikiran sementara karena Kim sendiri masih mempelajarinya.

Tentu saja klaim Kim ini tidak beralasan menurut Pemerintah dan terlalu dini menilainya.

Menurut Pemerintah tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pasal ini karena dia hanya mengatur deliknya. Pasal zina ini dibatasi sebagai delik aduan bersifat absolut. 

Artinya orang yang berzina diluar nikah tidak bisa dihukum kalau tidak ada yang mengadu. Itupun pengadunya dibatasi hanya kerabat dekat saja. 

Pendapat lain justru menilai pasal ini memberikan jalan lebar untuk kumpul kebo dan perzinahan. Pasal ini tidak tegas karena membatasi person yang akan mengadu. Masyarakat juga tidak bisa sembarangan menggerebek pasangan mesum. 

Fasilitas untuk melakukan perzinahan seperti hotel juga tidak dibebani kewajiban hukum untuk memastikan setiap pasangan check in bukanlah pasangan kumpul kebo sehingga menurut beberapa pakar hukum kegelisahan Kim terlalu berlebihan.

Bahasa kasarnya pasal ini mempersilahkan anda untuk berzina selama tidak ada yang mengadu maka perbuatan itu sah-sah saja. 

Apakah pasal-pasal tentang zina ini berpengaruh pada investasi dan pariwisata Indonesia tentu perlu di uji dalam tahun-tahun mendatang.

Pengalaman terbaru membuktikan hal sebaliknya. Qatar sebagai negara tuan rumah Piala Dunia secara tegas menerapkan aturan yang sesuai dengan tuntunan Agama termasuk larangan bagi pasangan diluar nikah.

Larangan bagi pasangan diluar nikah untuk melakukan zina bukan saja diterapkan bagi para tamu penonton dari berbagai Negara juga kepada para pemain bola sendiri yang kita tahu bersama banyak yang sudah hidup bersama dengan kekasihnya padahal belum resmi menikah.

Kecaman atas aturan inipun datang dari para peserta dan penonton piala dunia. Pihak pro zina mengklaim piala Dunia kali ini bakal sepi penonton dan tidak meriah. Tapi hal itu tidak terbukti. Piala Dunia berlangsung seperti biasanya. Begitu meriah dan penuh teriakan semangat penontonnya.

Tapi peringatan Kim perlu diperhatikan dengan seksama. Apalagi isu ini kemudian secara masif digaungkan diluar negeri dengan tujuan menjatuhkan sektor pariwisata kita. Perlu upaya dini diplomatif agar isu ini tidak meluas dan keliru.

Kita berharap Pemerintah mempunyai keteguhan hati menerapkan aturan dalam KUHP tersebut dan tidak terpengaruh oleh tekanan kekuatan manapun termasuk dari Amerika Serikat. Semoga!


Penulis adalah Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kantor Camat Mootilango 











Komentar