Langsung ke konten utama

Bukan Mimpi Basah (Bagian I)



Catatan Harian Ramdan Lapananda

Mimpi itu peristiwa atau pengalaman bawah sadar yang kita lihat, dengar dan kita rasakan saat tidur.

Mimpi itu ada banyak macam. Ada mimpi buruk, mimpi indah, mimpi sial serta ada juga mimpi basah.

Kalau mimpi basah itu peristiwa yang berujung bahagia sesaat. Itu semacam pemberian atau nikmat Tuhan yang alami untuk kebutuhan biologis.

Kebutuhan biologis itu halal kalau diselesaikan lewat mimpi, beda kalau kebutuhan itu dilakukan dengan panduan "manual" Tuhan melarang dan mengharamkan.

Tapi saya tidak akan menulis tentang mimpi basah. Yang akan saya tulis mimpi dalam artian sesuatu yang di idamkan, yang dicita citakan.

Mimpi tentang digitalisasi pelayanan Pemerintahan. Mimpi soal SIPD yang akan dijadikan aplikasi umum dalam pelayanan Pemerintahan. Mimpi yang pelan tapi pasti akan segera terwujud.

SIPD itu singkatan dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Aplikasi ini milik Kemendagri, begitu kira-kira opini yang terbentuk awalnya. Padahal SIPD ini aplikasi yang diharapkan akan menjadi satu-satunya aplikasi yang digunakan oleh semua instansi Pemerintah dalam pelayanan. 

Mungkin karena opini itu, Kemendagri merubah SIPD tahun ini menjadi SIPD Republik Indonesia. Ada embel-embel RI nya. Supaya Aplikasi ini jadi milik bersama, milik Republik Indonesia.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam soft lounching SIPD RI meminta agara transformasi layanan Pemerintahan yang efektif menjadi tujuan dari penggunaan aplikasi ini.

"Mari kita satukan mimpi kita, operasionalnya menyebutkan mari kita satukan tujuan kita. Karena sesungguhnya masih ada masalah yang sambil berjalan kita selesaikan," Kata Suhajar di Hotel Bidakara, Sabtu (10/12).

Pernyataan Sekjen itu adalah harapan sekaligus pengakuan. Ada banyak yang perlu diperbaiki dalam SIPD sebelum benar-benar diluncurkan menjadi aplikasi umum dan satu-satunya aplikasi yang digunakan.

Beberapa alasan pentingnya SIPD RI kedepan bisa disimak dari penjelasan beberapa Narasumber yang hadir dalam acara.....

(Bersambung) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...