Langsung ke konten utama

Bunda Corla

 


Catatan Harian Ramadhan eL

Kasubag Perencana dan Keuangan Kantor Camat Mootilango


Satu keluarga mati karena tidak makan selama 3 minggu. Itulah kabar menyayat hati yang terinfokan. Perut mereka kosong, otot-otot mereka mengecil akibat kelaparan yang lama. Begitu kata Polisi dalam rilis resminya.

Jika benar kabar itu, maka akan sangat menyedihkan. Apalagi kejadiannya di Ibu Kota Negara, kompleks rumah TKP juga bukan kompleks kumuh. Kita kemudian bisa bertanya, apakah kita sekarang dalam keadaan krisis dan miskin?

Bukankah pertumbuhan ekonomi kita triwulan III cukup  membanggakan? Kok masih ada rakyat kita yang mati  karena lapar, karena tak makan. Terus apa yang perlu dibanggakan. 

Saya sendiri masih ragu mereka mati kelaparan. Tapi begitulah pernyataan resmi polisi sampai saat saya mengetik tulisan ini. Saya berharap ada sebab lain. 

Kabar meninggalnya satu keluarga di Kalideres Jakarta tersebut melintas di timeline akun medsos saya ketika saya sedang mencari informasi sosok yang lagi viral. Ratu Jreng bunda Corla.

Nama lengkapnya Cynthia Corla Pricillia, kelahiran Medan Tahun 1974. Tinggal di Jerman, menikah dengan pria Prancis dan bekerja sebagai pelayan restoran.

Itulah informasi singkat yang saya dapatkan. Jujur saja, pengamatan saya terlewatkan dalam lalu lintas informasi media sosial soal viralnya Bunda Corla ini.

Seorang teman mengirimkan lagu dangdut lama Tuti Wibowo dengan judul No Comment dan Hamil Duluan. Saya baru sadar lagu itu menjadi populer kembali karena Bunda Corla.

Sehari setelahnya informasi itu juga tidak menarik perhatian saya. Dalam pikiran saya, orang-orang viral seperti Bunda Corla, Tante Lala dan lain-lain nanti juga pelan-pelan hilang ditelan persaingan ketat dunia hiburan.

Jum'at malam baru kemudian saya tertarik untuk mencari informasi lebih tentang sosok ini. Ada satu hal yang menarik tentang Bunda Corla yang akan saya bahas lebih dalam tulisan ini. Bunda Corla pindah ke Jerman saat krisis moneter tahun 1998.

(Bersambung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...