Langsung ke konten utama

Quo Vadis Uang Tunai?


Oleh : Ramadhan eL (Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kecamatan Mootilango)


Lagi-lagi soal uang dan saya ingin menulisnya. Karena menulis tentang uang lebih mudah daripada mendapatkannya, begitu kata salah satu ilmuwan terkenal dizaman renaisans.

Dan sekarang kita berada dizaman ketika uang merevolusi dirinya dengan cepat. Uang yang saya maksud dalam pengertian sebagai alat tukar yang sah.

Dan yang akan saya bicarakan adalah bagaimana uang secara fisik sedang menggali kuburannya secara cepat dan akan menjadi barang antik yang digemari kolektor. Kematian uang tunai

bisa dilihat dari beberapa perubahan signifikan dalam cara pasar sekarang bertransaksi.

Data januari 2022 yang dirilis Bank Indonesia menggambarkan bagaimana transaksi menggunakan uang tunai mulai berkurang. Penggunaan uang tanpa Fisik atau secara digital naik 66,66% atau mencapai 36 Trilyun.

Data ini pertanda buruk bagi uang tunai. Perubahan cara bertransaksi adalah revolusi uang yang sangat terlihat sengan jelas.

Pasar sekarang lebih senang dengan transaksi non tunai. Orang sekarang baik yang di desa dan dikota mulai beradaptasi dengan cara ini. Lihat juga uang digital yang berkembang dengan cepat penggunannya dan mulai populer.

OVO, DANA, LINKAJA, GOPAY dan banyak lagi dompet digital yang mulai populer digunakan untuk transaksi non tunai.

Yang paling tercanggih adalah soal transaksi aset Crypto. Soal Crypto ini saya akan banyak membicarakannya dalam tulisan ini. Karena aset ini dinyatakan haram oleh MUI. 

Sementara dibelahan dunia paling canggih, Presiden Amerika Joe Biden telah mengeluarkan eksekutif order yang akan mengatur soal Crypto. Aturan yang membuat banyak investor Crypto tersenyum lega. Bahkan Negara paman sam juga akan mengeluarkan mata uang digital.


Bersambung....... (Uang Digital dan Crypto)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...