Langsung ke konten utama

OPD "Delete" Usulan Kecamatan, Ini Penyebabnya





Forum Organisasi Perangkat Daerah, Grand Distro Kota Gorontalo (12/3)

Gorontalo - Usulan prioritas pembangunan yang menjadi diputuskan dalam Musrenbang Kecamatan mulai dibahas ditingkat Forum Organisasi Perangkat Daerah. Forum OPD adalah tahapan lanjutan penyusunan RKPD 2023 setelah Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada bulan Februari 2022.

Sekilas para perwakilan dari Kecamatan yang terdiri dari Camat, Kepala Seksi PMD dan Kasubag Perencana tampak antusias penuh semangat memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Kami berusaha dengan maksimal agar usulan dari Musrenbang dapat diakomodir oleh OPD terkait, " ujar Irwan Pantu, Kasubag Perencana Kecamatan Biluhu.




Menurut Irwan, ada beberapa alasan usulan tidak diterima pihak OPD. 

"Misalnya usulan tersebut ada dikamus usulan namun belum ada anggarannya di OPD, " curhat Irwan.

Pria berenergi tinggi ini mencontohkan usulan Jalan Usaha Tani yang ditujukan ke Dinas pertanian diterima dengan catatan akan diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui APBN  karena untuk anggaran DAU dan DAK kegiatan ini belum menjadi prioritas pada tahun 2023 di Dinas Pertanian.

"Nanti akan kita buat proposalnya," katanya lagi.


Hal senada disampaikan Kasubag Perencana dan Keuangan Kecamatan Limboto, Marlina Pobi. Perencana yang telah berpengalaman lebih dari 16 Tahun ini menjelaskan sudah seperti itu mekanisme yang ada diforum OPD dan itu harus diterima oleh semua pihak.

"Usulan yang diterima juga disertai dengan catatan akan diverifikasi lokasinya," kata Marlina.

Saat berita ini dirilis, kegiatan forum OPD hari kedua (12/3) di Grand Distro Kota Gorontalo masih sementara berlanngsung. (ram)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...