Langsung ke konten utama

Good Job!! Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tuntas

 

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo saat memberi arahan pada kegiatan Musrenbang di Kecamatan Mootilango, Rabu (16/2)

Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan se- Kabupaten Gorontalo akhirnya tuntas hari ini, Sabtu (19/2) sebagaimana rencana awal yang telah ditetapkan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kabupaten Gorontalo

Musrenbang yang membahas usulan kegiatan prioritas Tahun anggaran 2023 yang berasal dari usulan masyarakat Kabupaten Gorontalo ini dihadiri langsung Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo beserta seluruh pimpinan OPD yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Di Mootilango, dalam sambutannya, Bupati dua periode Nelson Pomalingo berpesan setiap Musrenbang yang dilaksanakan setiap tahun harus memperhatikan usulan masyarakat sebelumnya yang belum terealisasi.

"Jadi harus ada data mana saja usulan tahun lalu yang belum terealisasi sehingga perlu dievaluasi, " Kata Nelson yang juga mantan Rektor dua Universitas di Gorontalo.

Dijelaskannya, proses evaluasi itu diperlukan agar nantinya usulan-usulan yang belum terealisasi bisa dipritoritaskan untuk tahun anggaran selanjutnya.

Dikesempatan yang sama,  Kabid perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Ahmad Daud Lumbengi mengatakan setelah Musrenbang tingkat Kecamatan dilaksanakan maka tahapan selanjutnya adalah Forum OPD yang nantinya akan memvalidasi semua usulan yang sudah disepakati lewat Musrenbang.

"Ada lagi yang namanya e-Pokir yaitu usulan melalui anggota Dewan. Bapak Ibu (Peserta Musrenbang-red) bisa mengajukan proposal lewat anggota DPR jika ada usulan prioritas yang tidak masuk dalam kesepakatan Musrenbang ini," Jelas Ahmad yang lebih akrab disapa Ayun ini.

Dijelaskannya, setelah forum OPD dan penginputan aspirasi oleh anggota DPR melalui SIPD maka tahapan penting dan utama selanjutnya adalah Musrenbang tingkat Kabupaten Gorontalo yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2022. (RAM)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...