Langsung ke konten utama

DERANA

 


Oleh : Ramadhan eL

(Kasubag Perencanaan dan Keuangan Kantor Camat Mootilango)

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) online Derana diartikan tahan dan tabah menderita sesuatu (tidak lekas patah hati, putus asa dan sebagainya).

Sementara tabah sendiri diartikan sebagai tetap dan kuat hati dalam menghadapi bahaya dan sebagainya. 

Dalam bahasa agama orang tabah adalah orang sabar yang merupakan bagian dari akhlak utama yang dibutuhkan seorang muslim.

Judul tulisan singkat ini akan lebih familiar dengan judul tabah atau sabar saja. Penulis sengaja memberi judul Derana untuk sekadar mengingatkan kita semua bahwa kita punya kosa kata bahasa yang luar biasa kaya.

Dua tahun sudah kita mengalami kesulitan hidup karena pandemi virus corona. Sikap sabar dan tabah sudah ditunjukkan kita semua. Secara pribadi dan sebagai perencana sabar dan tabah juga telah ditunjukkan.

Tak ada pengeluhan. Tak ada keluhan bahwa pendapatan berkurang sementara pengeluaran semakin banyak. Tak ada keluhan bahwa TPP belum juga diterima sampai bulan ini.

Terus bekerja tanpa pengeluhan adalah slogan hari ini.

Penulis sadar secara pribadi belumlah sempurna. Dibelakang masih banyak pekerjaan yang menumpuk, hari ini dijejali oleh banyaknya perintah "segera", Didepan sudah terbentang banyak agenda yang terencana.

Kesabaran dan ketabahan ini akan terus diuji tahun ini dan tahun-tahun kedepan. Pandemi belum usai, perang dunia III menjadi ancaman baru.

Optimisme tentu perlu disisipkan namun tetap bersandar pada realita. Optimisme itu termasuk pada perencanaan yang tahun ini tahun depan yang semoga saja tidak lagi diobrak-abrik lagi oleh keadaan.

(Bersambung)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...