Langsung ke konten utama

2022-2023 Siap "Tempur", Bapelitbangda "Persenjatai" Perencana Ilmu Dasar Perencanaan

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perencana Bertempat di Hotel Grand Q, Kamis (10/2)


Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Gorontalo benar-benar serius mempersiapkan para pejabat perencana dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan tugas yang diberikan terutama dalam hal perencanaan Tahun 2022 dan 2023.

Selama sehari penuh, Kamis (10/2) bertempat di Hotel Grand Q, para perencana dari Kecamatan dan Puskesmas diberikan ilmu dasar tentang perencanaan.

Pada sesi pertama, Sekretaris Bapelitbangda Bambang Supriyanto secara terang menjelaskan "jalan utama" dalam perencanaan yang merupakan intisari Permendagri 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. 

"Siklus perencanaan ini adalah jalan utama yang harus diketahui perencana, " kata Bambang.

Pria yang memegang gelar Doktor ini lebih lanjut menjelaskan "jalan utama" yang dimaksud adalah perencanaan dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga evaluasi dan pelaporan.

Hal senada juga disampaikan Kabid perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Ahmad Daud Lumbengi. Dijelaskannya, dalam Permendagri 86 Tahun 2017 perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses, menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis dan atas-bawah dan bawah-atas.

Dalam kegiatan bertajuk penguatan kapasitas perencana itu secara berturut-turut para fungsional ahli perencana yang ada di Bapelitbangda memberikan materi sesuai keahlian masing-masing.

Untuk teknik menyusun Renja misalnya diberika materinya secara sistematis oleh Kerlinda Abubakar, Teknik penyusunan evaluasi dan laporan oleh Fitriaty A. Puhi.

Yang menarik pada sesi ini adalah materi tentang pengenalan aplikasi SIPD. Dalam paparannya  fungsional ahli perencana, Makmur menjelaskan bahwa sejak Tahun 2020 Kabupaten Gorontalo telah menggunakan SIPD.

Dijelaskannya, pada Tahun 2021 terjadi beberapa perubahan penting yang membuat SIPD sudah semakin baik digunakan.

"Misalnya Tahun 2021, untuk Renja sudah di input dengan rincian belanjanya sehingga pada tahapan selanjutnya yaitu penganggaran data tersebut ditarik," jelas Makmur.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini diapresiasi peserta baik perencana baru dilantik maupun perencana lama.

" Kami membutuhkan kegiatan seperti ini, kalau boleh diadakan setiap bulan agar pengetahuan kami terus di update, " ujar salah satu perencana (RAM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...