Langsung ke konten utama

Kepala Bapelitbangda : Selamat Datang Perencana Baru

Kepala Bapelitbangda Cokro Katili saat membuka kegiatan peningkatan kapasitas perencana, Kamis (10/2)


Kepala Bapelitbangda Kabupaten Gorontalo Cokro Katili mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung kepada perencana yan baru saja dilantik beberapa pekan lalu.

Ucapan selamat datang disampaikan saat membuka kegiatan peningkatan kapasitas perencana di hotel Grand Q, Kamis (10/2).

Dalam kesempatan tersebut Cokro mengingatkan seorang perencana memiliki beban tugas yang lebih dari tugas staf lainnya.

"Jadi seorang perencana harus tahu ilmunya," kata Cokro.

Lebih lanjut dijelaskan seorang perencana paling tidak harus memiliki 3 hal.

Yang pertama adalah memahami ilmu perencanaan. Kedua, aturan-aturan tentang perencanaan dan yang ketiga harus memahami lingkup kebijakan pemerintah daerah.

"Tiga hal tersebut harus dimiliki seorang perencana," ujarnya.

Cokro berharap bagi perencana yang baru untuk terus melatih diri sehingga bisa menjalankan tusinya dengan baik.

Kegiatan hari pertama peningkatan kapasitas ini dihadiri perencana kecamatan dan Puskesmas. Kegiatan direncanakan berlangsung selama 2 hari. (RAM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...