Langsung ke konten utama

Kata Kemendagri Jangan Ragu Pakai SIPD

 



Fatoni : Kemendagri Beri Pelatihan Gratis

Kementrian Dalam Negeri menegaskan pemerintah daerah tak perlu ragu lagi menggunakan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) dalam pengelolalaan keuangan daerah.

Dilansir dari antaranews.com, penegasan Kemendagri tersebut disampaikan Plh Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/2).

"Ini perubahan yang perlu kita sambut, Jangan ragu lagi, Kemendagri siap membantu," katanya.

Dijelaskannya, SIPD yang dibangun kemendagri adalah upaya untuk mendorong percepatan transformasi digital dikalangan Pemerintah. "Sistem informasi pemerintah daerah dapat menyajikan informasi pemerintah daerah termasuk informasi keuangan daerah," jelasnya.

Oleh karena itu, untuk mempercepat penggunaan SIPD tersebut, menurutnya, Kemendagri terus bersinergi dengan APKASI untuk mendorong transformasi ini khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Kemendagri memberikan pelatihan gratis (penggunaan) SIPD kapan saja kepada daerah, terkait pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, penatausahaan serta akuntansi, dan pelaporan keuangan," katanya.

Selain memberi pelatihan gratis, Kemendagri juga telah membentuk Tim Helpdesk yang akan turun langsung ke lapangan guna membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD (RAM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Cara Menghadapi Auditor BPK, Nomor 3 Paling Ampuh

  Setiap tahunnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa laporan keuangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.  Kewenangan BPK tersebut merupakan amanah pasal 23 ayat (5) UUD 1945.  Bagi Daerah sebetulnya audit BPK ini juga sebagai bahan evaluasi pengelolaan keuangan yang lebih baik. Karena setelah melakukan pemeriksaan BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam 3 Buku sekaligus. Buku I: berisi opini terhadap laporan keuangan entitas yang diperiksa, laporan keuangan (audited) entitas yang diperiksa, serta gambaran umum pemeriksaan. Gambaran umum pemeriksaan terdiri dari dasar hukum, tujuan, sasaran, standar, metode, jangka waktu, objek, dan batasan pemeriksaan. Apabila publik ingin melihat opini yang diberikan BPK pada laporan keuangan, dapat dilihat pada halaman-halaman aw...